Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan
dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa
telekomunikasi;
c. penyelenggaraan
telekomunikasi khusus.
(2) Dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melindungi
kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi
perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara
profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta
masyarakat.
BAB V
P E N Y I D I K A N
Pasal 44
(1) Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan
Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
b. melakukan
pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana
di bidang telekomunikasi;
b. melakukan
pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana
di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan
penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang
berlaku;
d. memanggil orang
untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan
pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
g. menyegel dan atau
menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan
atau yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli
dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
dan
i. mengadakan
penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar