Perlindungan hak
cipta pada UU No. 19 pasal 1 yang
menjelaskan bahwa:
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak
cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1) Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
(2) Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
I. UMUM
Indonesia sebagai
negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal
itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara
keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan
budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan
perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni
dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan
di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan
demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu
dapat meningkatkan
kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa
dan negara.
Indonesia telah ikut
serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujua n Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak
Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne
tentang Perlindungan
Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World
Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta
WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia
telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang – undang Hak
Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat
beberapa penyesuaian
pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu
disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang
Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang
berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa
konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih
terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu,
kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak
Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya
intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan
hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan
yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan
kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang
memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam
melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas
hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait.
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau
Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta
tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki
bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan
yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian
Undang-undang ini
memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. database merupakan
salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa
pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk
pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media
audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa
oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian
sengketa;
4. penetapan sementara
pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi
pemegang
hak;
5. batas waktu proses
perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga
maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak
informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman
mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas
pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan
denda minimal;
10. ancaman pidana
terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial
secara tidak sah dan melawan hukum.
Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan
tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat
memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan
tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan Hak Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar