UANG
Uang kartal
terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah
dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal
26 ayat 1, [[Bank Indonesia]] mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang
logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank
Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Menurut Lembaga
Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953,
terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah,
terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
* Dikeluarkan oleh pemerintah
* Dijamin oleh undang undang
* Bertuliskan nama [negara] yang mengeluarkannya
* Ditanda tangani oleh [mentri keuangan]
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang
negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh [Bank Sentral]
berupa uang [logam] dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
* Dikeluarkan oleh [Bank Sentral]
* Dijamin dengan [emas] atau [valuta asing] yang disimpan di
[bank sentral]
* Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di
Indonesia : Bank Indonesia)
* Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan
Pembuatnya
A. Uang logam
Uang [logam]biasanya terbuat dari [emas] atau [perak] karena
emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan
perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan
diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan
perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang,
uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai
nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu
terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai :
1.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat
mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa
alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
2.
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang
untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp.
500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00
dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan
gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut
penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang [[Bank Indonesia]], yang dimaksud
dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan
kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena
itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai
tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas.
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang
kertas yang dikeluarkan oleh [pemerintah] dan alat pembayaran yang sah dengan
jumlah yang terbatas dan ditandatangani [mentri keuangan].
Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh [bank
sentral],
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas
di antaranya :
* Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
* Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos
pembuatan uang logam.
* Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah
dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang.
* Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar