Rabu, 24 April 2013
software open source
Open Source merupakan suatu software yang free. Selain free biasanya software yang open source itu dapat membebaskan semua orang untuk melihatnya, mendownloadnya dan bahkan cara kerja software tersebut, juga memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada pada software tersebut.
Lalu apa kelebihan dan kekurangan aplikasi open source?
Kelebihan:
1. Free. Aplikasi open source itu bebas (free). Siapapun dapat menggunakan dan mengembangkannya
2. Lebih banyak didukung oleh komunias. Artinya jika ada celah atau bugs akan segera diperbaiki oleh komunitas.
3. Ringan. Aplikasi open source hampir semuanya ringan, tidak seperti aplikasi berbayar yang membutuhkan spesifikasi yang berat.
4. Sederhana. Aplikasi open source lebih simple dibanding aplikasi berbayar
5. Kebanyakan aplikasi open source dapat digunakan hampir di semua platform
6. Penghematan waktu
7. Kemandirian, misalnya Kita tidak perlu lagi tergantung pada suatu produk tertentu, bahkan dengan Open Source kita bisa membuat produk yang sekelas dengan perusahaan berskala raksasa seperti Microsoft
Kekurangan:
1. Kadang-kadang membingungkan pengguna, karena sulit dimengerti
2. Bagi yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi open source akan menganggap sulit
3. Fitur-fitur open source tidak semewah aplikasi berbayar
4. Beberapa aplikasi tidak compatible dengan aplikasi berbayar yang lebih banyak digunakan
Etika, Profesi dan Profesionalisme
Pengertian
Etika, Profesi dan Profesionalisme
Pengertian Etika secara umum :
Etika punya arti yang berbeda-beda
jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu. Bagi
ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
Moralitas adalah ha-hal yang menyangkut moral, dan moral adalah sistem tentang
motivasi, perilaku dan perbuatan manusia yang dianggap baik atau buruk. Franz
Magnis Suseno menyebut etika sebagai ilmu yang mencari orientasi bagi usaha
manusia untuk menjawab pertanyaan yang amat fundamental : bagaimana saya harus
hidup dan bertindak ? Peter Singer, filusf kontemporer dari Australia menilai
kata etika dan moralitas sama artinya, karena itu dalam buku-bukunya ia
menggunakan keduanya secara tertukar-tukar.
Bagi sosiolog, etika adalah adat,
kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi
praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti
kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan
amsyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah
salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan
penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.
Bagi eksekutif puncak rumah sakit,
etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien
dan klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan
profesi, terhadap pemrintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung
terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat
tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.
Bagi asosiasi profesi, etika adalah
kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota
asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan
pelayanan profesi itu.
Pengertian
Profesi
Profesi adalah suatu kegiatan yang
dilakukan seseorang untuk menafkahi diri dan keluarganya dimana profesi
tersebut diatur oleh Etika Profesi dimana Etika Profesi tersebut hanya berlaku
sesama Profesi tersebut.
menurut DE GEORGE, timbul
kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah
profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang
profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut
pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang
mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
Pengertian Profesionalisme
Soedijarto (1990:57) mendefinisikan
profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna
menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari
pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya
seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu Philips (1991:43)
memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan
standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
Berdasarkan kedua pendapat diatas,
terdapat sejumlah faktor dominan dalam mempersoalkan profesionalisme dikalangan
pegawai. Pertama, kapasitas intelektual pegawai yang relevan dengan jenis dan
sifat pekerjaannya. Kapasitas intelektual ini tentu berhubungan dengan jenis
dan tingkat pendidikan yang menjadi karakteristik pengetahuan dan keahlian
seseorang dalam bekerja. Kedua, standar kerja yang sekurang-kurangnya mencakup
prosedur, tata cara dan hasil akhir pekerjaan. Ketiga, standar moral dan etika
dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Hal ketiga inilah yang sulit dirumuskan
dan dinyatakan secara utuh, karena proses aktualisasinya tidak hanya ditentukan
oleh sifat dan watak seseorang, tetapi ditentukan juga oleh system nilai yang
berlaku dalam suatu lingkungan kerja. Sebagai contoh, seseorang yang berwatak
jujur dapat berubah menjadi pribadi yang korup, karena system nilai yang
berlaku di lingkungan kerjanya memang system nilai yang korup.
CIRI – CIRI
PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu:
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan
masyarakat.
4. Ada izin
khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas
2. Suatu
teknik intelektual
3.
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.
Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi
10. Hubungan
yang erat dengan profesi lain
Profesionalisme adalah komitmen para profesional
terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya
sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan
profesional, dst.
Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme:
1. Memiliki
keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
2. Memiliki
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Memiliki
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Memiliki
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Cyber Crime
Modus Operand Cyber Crime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan
teknologi yang berbasiskomputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan
dalam beberapa bentuk sesuaimodus operand yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and
Service (Akses tidak sah pada sistem dan layanan komputer)
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker)melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yan gmemiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet.
2. Illegal Contents (Konten Ilegal)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja di
salah gunakan.
4. Cyber Espionage (Spionase Cyber)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
5. Cyber Sabotage and Extortion (Sabotase Cyber dan
Pemerasan)
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logicbomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
(Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual)
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy (Pelanggaran Privasi)
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized , yang apabila diketahui oleh orang lain
maka dapat merugikan korban secara materiil maupun imateriil,seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Cyber Crime
Modus Operand Cyber Crime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan
teknologi yang berbasiskomputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan
dalam beberapa bentuk sesuaimodus operand yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and
Service (Akses tidak sah pada sistem dan layanan komputer)
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker)melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yan gmemiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet.
2. Illegal Contents (Konten Ilegal)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja di
salah gunakan.
4. Cyber Espionage (Spionase Cyber)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
5. Cyber Sabotage and Extortion (Sabotase Cyber dan
Pemerasan)
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logicbomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
(Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual)
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy (Pelanggaran Privasi)
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized , yang apabila diketahui oleh orang lain
maka dapat merugikan korban secara materiil maupun imateriil,seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Jenis2 ancaman (threats) melalui IT
Cari contoh kasus jenis2 ancaman (threats) melalui
IT
A. Jenis-jenis Ancaman Dalam IT
National Security Agency (NSA) dalam dokumen
Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis
ancaman pada sistem teknologi informasi. Kelima ancaman itu adalah:
1. Serangan Pasif
: Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka,
memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkap informasi untuk proses
otentifikasi (misalnya password).Bagi hacker , menangkap secara pasif data-data
di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa
memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan
pasif ini adalah terpaparnya informasi kartukredit:
2. Serangan Aktif
: Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya
dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau
memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke
jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi
elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga
denial-of-service, atau modifikasi data.
3. Serangan jarak dekat : Dalam jenis serangan ini,
hacker secara fisik berada dekat dari
peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan
memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan
jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4. Orang dalam : Serangan oleh orang di dalam
organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan
sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi
untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang
tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud
jahat dalam tipe serangan ini.
5. Serangan distribusi : Tujuan serangan ini adalah
memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik
sehingga bisa disalah gunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga
membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.
Langganan:
Postingan (Atom)