Rabu, 30 Mei 2012


SEJARAH KEMERDEKAAN
 
Latar belakang terjadinya kemerdekaan 

Sesuai dengan perjanjian Wina pada tahun [1942], bahwa Pihak Sekutu di Perang Dunia II|negara-negara sekutu bersepakat untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang kini diduduki Jepang pada pemilik koloninya masing-masing bila Jepang berhasil diusir dari daerah pendudukannya.
Menjelang akhir Perang Dunia II|perang , tahun [1945], sebagian wilayah Indonesia telah dikuasai oleh tentara Pihak Sekutu di Perang Dunia II|sekutu. Satuan tentara Australia telah mendaratkan pasukannya di Makasar dan Banjarmasin, sedangkan Balikpapan telah diduduki oleh Australia sebelum Jepang menyatakan menyerah kalah. Sementara Pulau Morotai dan Irian Barat bersama-sama dikuasai oleh satuan tentara Australia dan Amerika Serikat di bawah pimpinan Jenderal Douglas MacArthur, Panglima Komando Kawasan Asia Barat Daya (South West Pacific Area Command/SWPAC).
Setelah perang usai, tentara Australia bertanggung jawab terhadap Kalimantan dan Indonesia bagian Timur, Amerika Serikat menguasai Filipina dan tentara Inggris dalam bentuk komando SEAC (South East Asia Command) bertanggung jawab atas India, Burma, Srilanka, Malaya, Sumatra, Jawa dan Indocina. SEAC dengan panglima Lord Mountbatten sebagai Komando Tertinggi Sekutu di Asia Tenggara bertugas melucuti bala tentera Jepang dan mengurus pengembalian tawanan perang dan tawanan warga sipil sekutu (Recovered Allied Prisoners of War and Internees/RAPWI).

Mendaratnya Belanda diwakili NICA

Berdasarkan Civil Affairs Agreement, pada 23 Agustus 1945 Inggris bersama tentara Belanda mendarat di Sabang, Aceh. 15 September 1945, tentara Inggris selaku wakil Sekutu tiba di Jakarta, dengan didampingi Charles van der Plas|Dr. Charles van der Plas, wakil Belanda pada Pihak Sekutu di Perang Dunia II|Sekutu. Kehadiran tentara Sekutu ini, diboncengi NICA (Netherland Indies Civil Administration - pemerintahan sipil Hindia Belanda) yang dipimpin oleh Hubertus J van Mook|Dr. Hubertus J van Mook, ia dipersiapkan untuk membuka perundingan atas dasar pidato siaran radio Ratu Wilhelmina tahun 1942 (statkundige concepti atau konsepsi kenegaraan), tetapi ia mengumumkan bahwa ia tidak akan berbicara dengan Soekarno yang dianggapnya telah bekerja sama dengan Jepang. Pidato Ratu Wilhemina itu menegaskan bahwa di kemudian hari akan dibentuk sebuah persemakmuran yang di antara anggotanya ialah Kerajaan Belanda dan Hindia Belanda, di bawah pimpinan Ratu Belanda.

Pertempuran melawan Sekutu dan NICA

Terdapat berbagai pertempuran yang terjadi pada saat masuknya Sekutu dan NICA ke Indonesia, yang saat itu baru Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|menyatakan kemerdekaannya. Pertempuran yang terjadi di antaranya adalah:
·         Peristiwa 10 November, di daerah Kota Surabaya|Surabaya dan sekitarnya.
·         Palagan Ambarawa, di daerah Ambarawa, Semarang dan sekitarnya.
·         Perjuangan Gerilya Jenderal Soedirman, meliputi Jawa Tengah dan Jawa Timur
·         Bandung Lautan Api, di daerah Bandung dan sekitarnya.
·         Pertempuran Medan Area, di daerah Kota Medan|Medan dan sekitarnya.
·         Pertempuran Margarana, di Bali
·         Serangan Umum 1 Maret 1949, di Yogyakarta
·         Pertempuran Lima Hari Lima Malam, di Palembang


UANG

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, [[Bank Indonesia]] mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Jenis Uang Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
* Dikeluarkan oleh pemerintah
* Dijamin oleh undang undang
* Bertuliskan nama [negara] yang mengeluarkannya
* Ditanda tangani oleh [mentri keuangan]
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh [Bank Sentral] berupa uang [logam] dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
* Dikeluarkan oleh [Bank Sentral]
* Dijamin dengan [emas] atau [valuta asing] yang disimpan di [bank sentral]
* Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
* Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang [logam]biasanya terbuat dari [emas] atau [perak] karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

Uang logam memiliki tiga macam nilai :
1.       Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
 Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
2.       Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang [[Bank Indonesia]], yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas.
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh [pemerintah] dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani [mentri keuangan].
Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh [bank sentral],
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
* Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
* Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
* Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang.
* Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar